. ASAL MULA SUKU
SERAWAI
|
Gambar 1.1
|
Suku Serawai adalah suku bangsa dengan
populasi terbesar kedua yang hidup di daerah Bengkulu. Sebagian besar
masyarakat suku Serawai berdiam di kabupaten Bengkulu Selatan, yakni di
kecamatan Sukaraja, Seluma, Talo, Pino, Kelutum, Manna, dan Seginim. Suku Serawai
mempunyai mobilitas yang cukup tinggi, saat ini banyak dari mereka yang
merantau ke daerah-daerah lain untuk mencari penghidupan baru, seperti ke
kabupaten Kepahiang, kabupaten Rejang Lebong, kabupaten Bengkulu Utara, dan
sebagainya.
Sedangkan Serawai Menurut Arsyid Mesatip (
Mantan Ketua BMA Bengkulu Selatan ) ,suku serawai adalah masyarakat pemakai
Bahasa yang hampir setiap katanya menggunakan kata "Au".berdasarkan
sumber dari buku yang ditulis oleh Kiagus Husen dalam bukunya "Simbur
Cahaya Bangkahulu",tahun 1938. dalam buku tersebut mengatakan bahwa adat
lembaga serawai ini terpakai di distrik Pino, Ulu Manna, Manna, dan Bengkenang
yaitu dalam : Marga Anak Gumai, Marga Tanjung Raya, Marga VII Pucukan, Marga
Anak Lubuk Siri Marga Anak Dusun Tinggi, Sumbai Besar Manna, Sumbai Kecil Manna
dan Luar Khalifah Manna.
Dalam
buku Simbur Cahaya Bangkahulu juga disebutkan oleh kepala-kepala marga dalam
Onder afdeeling Manna pada tanggal 7 juli 1913 telah ditetapkan adat lembaga
dalam Onder afdeeling Manna yang di sah kan oleh Resident Bengkoelen dd.18
November 1911 No. 456 dan tanggal 12 Desember 1913 No. 577 yang meliputi 4
daerah ( 4 macam adat lembaga ) :
1. UU Adat Lembaga Pasar Manna :
Di pakai di pasar pino, pasar manna dan pasar padang guci.
2. UU Adat Lembaga Serawai :
Dipakai di distrik Pino, Ulu Manna, Manna, dan Bengkenang yaitu dalam :
Marga Anak Gumai, Marga Tanjung Raya, Marga VII Pucukan, Marga Anak Lubuk Sirih, Marga Anak Dusun Tinggi, Sumbai Besar Manna, Sumbai Kecil Manna dan Luar Khalifah Manna.
3. UU Adat Lembaga Pasemah Ulu Manna :
Dipakai di Marga Ulu Lurah Ulu, Ulu Lurah Ilir, Sumbai Besar Rabu Semat, Sumbai Besar Semat Puro.
4. UU Adat Lembaga Pasemah cara kedurang dan padang guci :
dipakai di marga tanjung buntar, Ulu LUrah Kedurang, semidang mulak kedurang, sumbai besar kedurang, sumbai besar padang guci, semidang mulak padang guci, luar khalifah padang guci dan anak kelampaian.
1. UU Adat Lembaga Pasar Manna :
Di pakai di pasar pino, pasar manna dan pasar padang guci.
2. UU Adat Lembaga Serawai :
Dipakai di distrik Pino, Ulu Manna, Manna, dan Bengkenang yaitu dalam :
Marga Anak Gumai, Marga Tanjung Raya, Marga VII Pucukan, Marga Anak Lubuk Sirih, Marga Anak Dusun Tinggi, Sumbai Besar Manna, Sumbai Kecil Manna dan Luar Khalifah Manna.
3. UU Adat Lembaga Pasemah Ulu Manna :
Dipakai di Marga Ulu Lurah Ulu, Ulu Lurah Ilir, Sumbai Besar Rabu Semat, Sumbai Besar Semat Puro.
4. UU Adat Lembaga Pasemah cara kedurang dan padang guci :
dipakai di marga tanjung buntar, Ulu LUrah Kedurang, semidang mulak kedurang, sumbai besar kedurang, sumbai besar padang guci, semidang mulak padang guci, luar khalifah padang guci dan anak kelampaian.
Secara tradisional, suku Serawai hidup dari
kegiatan di sektor pertanian, khususnya perkebunan. Banyak di antara mereka
mengusahakan tanaman perkebunan atau jenis tanaman keras, misalnya cengkeh,
kopi, kelapa, dan karet. Meskipun demikian, mereka juga mengusahakan tanaman
pangan, palawija, hortikultura, dan peternakan untuk kebutuhan hidup.
Asal-usul suku Serawai masih belum bisa
dirumuskan secara ilmiah, baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk-bentuk
publikasi lainnya. Asal-usul suku Serawai hanya diperoleh dari uraian atau
cerita dari orang-orang tua. Sudah tentu sejarah tutur seperti ini sangat sukar
menghindar dari masuknya unsur-unsur legenda atau dongeng sehingga sulit untuk
membedakan dengan yang bernilai sejarah. Ada satu tulisan yang ditemukan di
makam Leluhur Semidang Empat Dusun yang terletak di Maras, Talo. Tulisan
tersebut ditulis di atas kulit kayu dengan menggunakan huruf yang menyerupai
huruf Arab kuno. Namun sayang sekali sampai saat ini belum ada di antara para
ahli yang dapat membacanya.
Berdasarkan cerita para orang tua, suku
bangsa Serawai berasal dari leluhur yang bernama Serunting Sakti bergelar Si
Pahit Lidah. Asal-usul Serunting Sakti sendiri masih gelap, sebagian orang
mengatakan bahwa Serunting Sakti berasal dari suatu daerah di Jazirah Arab,
yang datang ke Bengkulu melalui kerajaan Majapahit. Di Majapahit, Serunting
Sakti meminta sebuah daerah untuk didiaminya, dan oleh Raja Majapahit dia
diperintahkan untuk memimpin di daerah Bengkulu Selatan. Ada pula yang
berpendapat bahwa Serunting Sakti berasal dari langit, ia turun ke bumi tanpa
melalui rahim seorang ibu. Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa
Serunting Sakti adalah anak hasil hubungan gelap antara Puyang Kepala Jurai
dengan Puteri Tenggang.
Di dalam Tembo Lebong terdapat cerita singkat
mengenai seorang puteri yang bernama Puteri Senggang. Puteri Senggang adalah
anak dari Rajo Megat, yang memiliki dua orang anak yakni Rajo Mawang dan Puteri
Senggang. Dalam tembo tersebut kisah mengenai Rajo Mawang terus berlanjut,
sedangkan kisah Puteri Senggang terputus begitu saja. Hanya saja ada disebutkan
bahwa Puteri Senggang terbuang dari keluarga Rajo Mawang.
Apabila kita simak cerita tentang kelahiran
Serunting Sakti, diduga ada hubungannya dengan kisah Puteri Senggang ini dan
ada kemungkinan bahwa Puteri Senggang inilah yang disebut oleh orang Serawai
dengan nama Puteri Tenggang. Dikisahkan bahwa Puyang Kepala Jurai yang sangat
sakti jatuh cinta kepada Puteri Tenggang, tapi cintanya ditolak. Namun berkat
kesaktiannya, Puyang Kepala Jurai dapat melakukan hubungan seksual dengan
puteri Tenggang, tanpa disadari oleh puteri itu sendiri. Akibat dari perbuatan
ini Puteri Tenggang menjadi hamil. Setelah Puteri Tenggang melahirkan seorang
anak perempuan yang diberi nama Puteri Tolak Merindu barulah terjadi pernikahan
antara Putri Tenggang dengan Puyang Kepala Jurai, itupun dilakukan setelah Puteri
Tolak Merindu dapat berjalan dan bertutur kata.
Setelah pernikahan tersebut, keluarga Puyang
Kepala Jurai belum lagi memperoleh anak untuk jangka waktu yang lama. Kemudian
Puyang Kepala Jurai mengangkat tujuh orang anak, yaitu: Semidang Tungau, Semidang
Merigo, Semidang Resam, Semidang Pangi, Semidang Babat, Semidang Gumay, dan
Semidang Semitul. Setelah itu barulah Puyang Kepala Jurai memperoleh seorang
putera yang diberi nama Serunting. Serunting inilah yang kemudian menjadi
Serunting Sakti bergelar Si Pahit Lidah.
Serunting Sakti
berputera tujuh orang, yaitu :
•Serampu Sakti, yang menetap di Rantau Panjang (sekarang termasuk marga Semidang Alas), Bengkulu Selatan;
•Gumatan, yang menetap di Pasemah Padang Langgar, Lahat;
•Serampu Rayo, yang menetap di Tanjung Karang Enim, Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT);
•Sati Betimpang, yang menetap di Ulak Mengkudu, Ogan;
•Si Betulah, yang menetap di Saleman Lintang, Lahat;
•Si Betulai, yang menetap di Niur Lintang, Lahat;
•Bujang Gunung, yang menetap di Ulak Mengkudu Lintang, Lahat.
•Serampu Sakti, yang menetap di Rantau Panjang (sekarang termasuk marga Semidang Alas), Bengkulu Selatan;
•Gumatan, yang menetap di Pasemah Padang Langgar, Lahat;
•Serampu Rayo, yang menetap di Tanjung Karang Enim, Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT);
•Sati Betimpang, yang menetap di Ulak Mengkudu, Ogan;
•Si Betulah, yang menetap di Saleman Lintang, Lahat;
•Si Betulai, yang menetap di Niur Lintang, Lahat;
•Bujang Gunung, yang menetap di Ulak Mengkudu Lintang, Lahat.
Putera Serunting Sakti yang bernama Serampu
Sakti mempunyai 13 orang putera yang tersebar di seluruh tanah Serawai. Serampu
Sakti dengan anak-anaknya ini dianggap sebagai cikal-bakal suku Serawai. Putera
ke 13 Serampu Sakti yang bernama Rio Icin bergelar Puyang Kelura mempunyai
keturunan sampai ke Lematang Ulu dan Lintang.
Kata Serawai sendiri masih belum jelas
artinya, sebagian orang mengatakan bahwa Serawai berarti "satu
keluarga", hal ini tidak mengherankan apabila dilihat rasa persaudaraan
atau kekerabatan antar sesama suku Serawai sangat kuat (khususnya mereka yang
menumpang hidup di komunitas suku bangsa lainnya/merantau). Selain itu ada pula
tiga pendapat lain mengenai asal kata Serawai, yaitu :
•Serawai
berasal dari kata Sawai yang berarti cabang.
Cabang
di sini maksudnya adalah cabang dua buah sungai yakni sungai Musi dan sungai
Seluma yang dibatasi oleh bukit Campang;
•Serawai
berasal dari kata Seran.
Kata
Seran sendiri bermakna celaka, hal ini dihubungkan dengan legenda anak raja
dari hulu yang dibuang karena terkena penyakit menular. Anak raja ini dibuang
ke sungai dan terdampar di muara, kemudian di situlah anak raja tersebut
membangun negeri.
•Serawai
berasal dari kata Selawai yang berarti gadis atau perawan.
Pendapat ini berdasarkan pada cerita yang
mengatakan bahwa suku Serawai adalah keturunan sepasang suami-istri. Sang suami
berasal dari Rejang Sabah (penduduk asli pesisir pantai Bengkulu) dan istrinya
adalah seorang puteri atau gadis yang berasal dari Lebong. Dalam bahasa Rejang
dialek Lebong, puteri atau gadis disebut Selawai. Kedua suami-isteri ini
kemudian beranak-pinak dan mendirikan kerajaan kecil yang oleh orang Lebong
dinamakan Selawai.
Suku bangsa Serawai juga telah memiliki
tulisan sendiri. Tulisan itu, seperti halnya aksara Kaganga, disebut oleh para
ahli dengan nama huruf Rencong. Suku Serawai sendiri menamakan tulisan itu
sebagai Surat Ulu. Susunan bunyi huruf pada Surat Ulu sangat mirip dengan
aksara Kaganga. Oleh sebab itu, tidak aneh apabila pada masa lalu para
pemimpin-pemimpin suku Rejang dan Serawai dapat saling berkomunikasi dengan
menggunakan bentuk-bentuk tulisan ini.
Berasan itu sendiri artinya adalah
bermusyawarah. Rasan menurut jenjang perkawinan senantiasa dipakai dua macam,
yaitu :
1. Rasan Semendau Nidau Belapik Emas
2. Rasan Semendau Belapik Emas Semendau
berasal dari kata samau endak au, artinya di antara keduanya sama-sama mau
serta mendapat persetujuan dari orang tua kedua belah pihak.
Rasan Semendau Nidau Belapik Emas, maksudnya
adalah si Bujang ikut pihak Gadis. cara seperti ini disebut juga dengan Tambiak
anak.
Ada 3 macam rasan seperti ini :
a. Tambiak Naka Biasa (Terbanyak) dipakai bila dua sejoli telah di nikahkan. mereka berdualah yang menentukan tempat tingaalnya sesuai dengan keinginannya.
b. Tambiak Anak Nenantian, artinya walaupun sudah dinikahkan si bujang masih tetap mengikuti di pihak gadis selama yang dinantikan belum kawin (biasa terjadi kakak si perempuan itu belum kawin)
a. Tambiak Naka Biasa (Terbanyak) dipakai bila dua sejoli telah di nikahkan. mereka berdualah yang menentukan tempat tingaalnya sesuai dengan keinginannya.
b. Tambiak Anak Nenantian, artinya walaupun sudah dinikahkan si bujang masih tetap mengikuti di pihak gadis selama yang dinantikan belum kawin (biasa terjadi kakak si perempuan itu belum kawin)
c. Tambiak Anak
Lengit (Hilang),
dimana si bujang itu selam-lamanya tetap tinggal di pihak istrinya dan dia
tidak lagi mendapatkan hak warisan dari orang tuanya, karena sebelum dinikahkan
si bujang tersebut sudah mendapatkan apa yang dikehendakinya yang hampir
bersamaan dengan pembagian warisan.
sementara Rasan Semendau Belapik Emas,
maksudnya adalah sah dirumah, artinya si gadis mengikut pihak suami dengan
mendapat alasan uang yang disebut rial. Rasan seperti ini juga dapat dipakai
dengan dua cara, yaitu :
a. Sah di Rumah ( si perempuan mengikut
laki-laki) niasa.
b. Sah Lengit (Hilang), si perempuan tetap
tinggal di pihak laki-laki dan tidak pula akan mendapatkan warisan dari orang
tuanya karena barang-barang bawaannya sudah dianggap sebagai pembagian dari
warisan.
kedua Rasan itu dalam pelaksanaannya
menggunakan 2 macam cara :
1. Rial Tetepiak (Terletak) Rasan Jadi, artinya setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, masing-masing orang tuanya memeriksa yang bersangkutan dan setelah mendapat kata sepakat langsung ditetapkan waktu pelaksanaan pernikahan.
2. Rasan Pepayunan (Memakai tenggang waktu), maksudnya, setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, kemudian setelah diperiksa oleh masing-masing orang tuanya mendapatkan kata sepakat bahwa si bujang dan si gadis harus bertunangan terlebih dahulu.
1. Rial Tetepiak (Terletak) Rasan Jadi, artinya setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, masing-masing orang tuanya memeriksa yang bersangkutan dan setelah mendapat kata sepakat langsung ditetapkan waktu pelaksanaan pernikahan.
2. Rasan Pepayunan (Memakai tenggang waktu), maksudnya, setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, kemudian setelah diperiksa oleh masing-masing orang tuanya mendapatkan kata sepakat bahwa si bujang dan si gadis harus bertunangan terlebih dahulu.
Pemakaian
Seni dendang / Bedindang,
Kesenian dendang ini dalam pemakaiannya ada 2 macam, yaitu :
Kesenian dendang ini dalam pemakaiannya ada 2 macam, yaitu :
1. Bedendang nunggu buak masak.
Kegiatan dendang ini masih dimulai dari
dendang beledang juga yang berakhir sampai dendang rampai. tetapi tanda
berhentinya dilihat dari tarinya. dendang seperti ini, tarinya hanya sebatas
tari redok saja. sesudah makan juadah, habislah dendang ini.
2. Bedendang Mutus Tari.
kegiatan masih dimulai dari dendang beledang
hingga dendang rampai. sebagai bukti mutus tari, harus ditutup dengan tari
rendai yang diawali tari kain panjang, terus keredok, diselesaikan dengan tari
orang empat ( mengempatkan). bila upacara tersebut sudah selesai, maka
dibuktikanlah dengan Jambar. orang dulu menyebut Jambar ini sebagai denda membuka
tari kain panjang, lalu kerendai, karena tari ini adalah tari besar.Sampai
sekarang orang masih banyak sekali yang berdendang mutus tari itu dengan kata
berdendang dari awal sampai akhir. karena tiap awalan pasti ada akhiran, jadi
dendang ini sebaiknya disebut saja dengan berdendang mutus tari yang dapat
dibuktikan dengan menjambar.
Ketentuan Jambar Jambar
yang dibuat dan menjadi kewajiban itu ada 3 macam.
1. jambar nasi kunyit sebanyak tiga buah sebagai denda atas pemakaian tari kain panjang dan tari rendai tadi
2. jambar nasi lemak, jambar ini tidak ditentukan berapa banyaknya, hanya mengikuti kemampuan orang yang mengangkat pekerjaan bimbang itu sendiri.
3. jambar denda kepada orang yang melakukan kesalahan di dalam arena itu, yaitu harus nasi kunyit yang dibuat oleh sepokok rumah yang banyaknya sesuai dengan jumlah orang yang berbuat kesalahan.
1. jambar nasi kunyit sebanyak tiga buah sebagai denda atas pemakaian tari kain panjang dan tari rendai tadi
2. jambar nasi lemak, jambar ini tidak ditentukan berapa banyaknya, hanya mengikuti kemampuan orang yang mengangkat pekerjaan bimbang itu sendiri.
3. jambar denda kepada orang yang melakukan kesalahan di dalam arena itu, yaitu harus nasi kunyit yang dibuat oleh sepokok rumah yang banyaknya sesuai dengan jumlah orang yang berbuat kesalahan.
Orang yang
berhak Menerima Jambar Wajib : yang berhak menerima jambar wajib, yaitu berupa
nasi kunyit yang berjumlah 3 buah itu ialah :
1. 1 untuk yang bernama Gerak Alam
2. 1 untuk yang bernama Menggetar Alam
3. 1 untuk yang bernama Melinggang Alam
1. 1 untuk yang bernama Gerak Alam
2. 1 untuk yang bernama Menggetar Alam
3. 1 untuk yang bernama Melinggang Alam
ketiga orang ini disebut Rajau Tigau Silau,
karena orang-orang inilah yang memegangkan tari-tari di denda itu.
***
rada gak masuk diakal nih sejarahnya.... campur aduk
BalasHapusWhere to Bet on Sports To Bet On Sports In Illinois
BalasHapusThe best sports bet sol.edu.kg types and bonuses available in Illinois. The most common sports https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ betting 토토 사이트 모음 options 바카라 사이트 available. Bet $20, Win $150, casinosites.one Win $100 or